Red Box Logo, Apakah Milik Supreme Semata?

 

WFM0031024-WDZG-BASIC-HOODIE-MISTY-IDR-219.000

Beberapa waktu yang lalu ketika WADEZIG! pertama kali merilis Basic Hoodie Misty dengan bordiran red box logo di atas, ada beberapa orang yang berkomentar “Mirip banget sama Supreme!”. Komentar itu muncul karena melihat kemiripan logo red box WADEZIG! tersebut dengan logo Supreme. Wah, berarti WADEZIG! tidak orisinil dong? Sebelum dijawab, ada pertanyaan-pertanyaan yang jauh lebih menarik. Apa itu orisinil? Apakah logo Supreme itu orisinil?

Belum tentu.

Sudah menjadi rahasia umum, logo Supreme terinspirasi dari propaganda seni Barbara Kruger. Barbara Kruger adalah seorang seniman Amerika yang karya-karyanya berkaitan dengan masalah feminisme, konsumerisme, dan kekuasaan. Ia memulai karirnya pada tahun 1960 sebagai seorang desainer grafis dan editor fotografi untuk majalah Mademoiselle.

krugerflag
Untitled karya Barbara Kruger

Foto Untitled (Questions) di atas adalah salah satu karya Kruger pada tahun 1991. Dia mengganti gambar bendera Amerika Serikat. Garis-garis merah dan putih diganti dengan pertanyaan-pertanyaan tajam mengenai kekuasaan. Sedangkan bintang-bintang yang merepresentasikan jumlah negara bagian di AS diganti dengan kalimat “Look for the moment when pride becomes contempt”. Beberapa karya seni Kruger yang menggunakan red box juga dapat kalian lihat di bawah ini.

BarbaraKruger-Your-body-is-a-battleground-1989Barbara Kruger

Baru-baru ini red box juga menimbulkan masalah antara Supreme dan label lainnya. Karena dianggap melanggar hak paten yang dimilikinya, sekitar pertengahan tahun ini Supreme menuntut Married To The Mob (MTTM) senilai 10 juta dollar atas koleksi pertamanya yang bernama “Supreme Bitch”. Kasus antara Supreme dan MTTM ini bisa dibilang konyol dan aneh. Waktu pertama kali dirilis, T-shirt Supreme Bitch dari MTTM ini pernah dijual di Union, distro milik James Jebbia — founder-nya Supreme. Waktu itu Jebbia secara pribadi atau pun Supreme secara brand tidak mempermasalahkan t-shirt tersebut. Belasan tahun kemudian, tahun 2013 Supreme menuntut MTTM perihal t-shirt yang sama. Aneh. Walaupun belakangan diberitakan bahwa Supreme telah mencabut tuntutannya, tetap saja itu sebuah langkah yang konyol untuk brand sekelas Supreme. Kira-kira kenapa ya?

supreme-sues-married-to-the-mob-10-million-1

Barbara Kruger yang sekarang berprofesi sebagai dosen di UCLA angkat bicara mengenai masalah itu. Menurutnya, mereka (Supreme dan MTTM) merupakan sekelompok pelawak konyol dan tidak keren. Barbara bahkan menyindir dengan mengatakan bahwa dia menunggu Supreme untuk menuntutnya atas pelanggaran hak cipta. Sindiran yang telak sekali. Berikut jawaban resmi Barbara yang dimuat di situs Freshness:

barbara-kruger-responds-to-supreme-lawsuit-02

Kenyataannya, selain Supreme ada banyak label luar yang terinspirasi oleh karya seni Barbara Kruger itu, diantaranya Supleme, Sliceme, dan ZootedNation. Apakah Supreme akan menuntut mereka juga?

sliceme1 SUPLEME.thumbnail

Terlepas dari kolaborasinya dengan nama-nama besar seperti Damien Hirst, Takashi Murakami, Keith Haring, dan banyak lagi, tidak banyak orang yang menyadari bahwa Supreme memang sering memakai gambar atau materi tanpa ijin pada produk-produknya. Misalnya t-shirt Kate Moss yang terkenal itu, sebenarnya itu adalah poster kampanye dari Calvin Klein. Calvin Klein pernah menuntut Supreme gara-gara t-shirt Kate Moss tersebut. Contoh lainnya adalah foto Robert de Niro di film Taxi Driver yang juga diproduksi oleh Supreme dalam bentuk t-shirt.

Brand bandel? Vandal? Tidak orisinil? Apapun itu, yang jelas Supreme adalah salah satu streetwear brand paling berpengaruh di dunia. Papan skate yang mereka buat bekerjasama dengan Larry Clark, Jeff Koons, atau Damien Hirst,  dikoleksi bagaikan lukisan seni rupa yang mahal. Begitu juga dengan koleksi sepatu-sepatunya. T-shirts mereka diburu oleh para kolektor dan dijual dengan harga sangat tinggi di Ebay. Konsistensinya dan dedikasinya terhadap apa yang mereka usung sejak awal membuat semua brand masa kini seperti berkiblat kepada mereka. WADEZIG! termasuk salah satu brand yang belajar banyak dari Supreme, terutama dalam hal idealisme dan konsistensinya yang sudah terbukti selama bertahun-tahun.

supreme2

Balik lagi ke masalah red box logo, terlepas dari cerita tentang ketidak-orisinil-annya tadi, logo dengan kotak merah itu memang dipopulerkan oleh Supreme. Merekalah yang menciptakan demam red box logo di dunia streetwear. Gara-gara mereka juga banyak brand-brand baru yang beranggapan, jangan mengaku brand streetwear kalau belum punya logo bergaya red box a la Supreme. Tapi secara legalitas, tahu gak sih kalau Supreme itu baru mematenkan logonya pada tahun 2011? Sementara WADEZIG! sudah mendaftarkan logo kotak merah itu sejak tahun 2007. Jadi walaupun Supreme telah jauh lebih dulu mempopulerkan, logo kotak merah tersebut, tapi secara hukum WADEZIG! lebih dulu punya hak paten terhadap kotak merah itu daripada Supreme.

logogram_wadezig

 

Logo red box WADEZIG! itu sebenarnya merupakan adaptasi dari logo twist yang sudah lebih dulu dirilis. Logo twist ini diciptakan untuk menggantikan logo WADEZIG! yang lama. Konsepnya merupakan representasi dari gambar tambang yang saling mengikat (twist) pada bidang kotak. Pada gambar wireframe di atas terlihat bahwa bentuk, ukuran, dan posisi kotak yang mendasari twist itu sudah diperhitungkan, karena merupakan elemen penting yang menjadi satu kesatuan logo secara keseluruhan. Sedangkan warna merah itu merupakan official color WADEZIG! yang sudah dipakai pada logo yang lama sejak awal berdirinya WADEZIG! tahun 2003, dan terus dipakai sampai saat ini. Jadi ketika beberapa waktu kemudian logogram twist itu digantikan dengan tulisan WADEZIG!, tidak bisa dipungkiri jatuhnya jadi sangat Supreme, karena image kotak merah yang sudah sangat melekat pada brand Supreme, berkat konsistensi mereka menggunakannya selama lebih dari satu dekade. Padahal kalau dilihat lebih detail, jenis font yang digunakan oleh WADEZIG! adalah font yang didesain sendiri, sementara Supreme menggunakan Futura Heavy Oblique. Lihat perbandingannya di bawah ini.

logotype_wadezig

WADEZIG! memilih menggunakan font yang didesain sendiri, karena dengan begitu, WADEZIG! berhak secara mutlak mengklaim bahwa logo tersebut murni hasil karya WADEZIG!, tanpa ada unsur hak cipta orang lain. Berbeda kalau misalnya WADEZIG! menggunakan font buatan orang lain, seperti Futura misalnya. Kalau WADEZIG! menggunakan font Futura untuk logonya, berarti harus ada lisensi tertulis dari pemilik font Futura yang menyatakan bahwa WADEZIG! berhak menggunakan font tersebut.

Lalu kalau membahas mengenai hak cipta dan merek dagang di Indonesia, kita harus melihat rujukan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. Hak cipta hanya salah satu bentuk properti intelektual. Hak cipta tidak sama dengan merek dagang, yang melindungi nama merek, moto, logo, dan sumber pengenal lainnya agar tidak digunakan oleh pihak lain untuk tujuan tertentu. Hak cipta juga berbeda dengan hukum paten, yang melindungi penemuan.

150px-Copyright.svg

Seperti yang dilansir dalam situs Kemenkum HAM, Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Merek adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Lain halnya dengan merek dagang, merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sebagai contoh, misalnya WADEZIG! membuat celana jeans dan kami menggunakan logo Levi’s dan menjualnya di pasaran. Atau kasus lain, WADEZIG! membeli celana jeans Levi’s lalu melepaskan logo Levi’s dan menempelkan logo WADEZIG!. Nah kedua contoh kasus itu baru dinamakan melanggar hak cipta karena Levi’s tidak memberikan ijin kepada WADEZIG! untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan/merek dagangnya.

Dari sini jelas terlihat, urusan legalitas dan orisinalitas itu ternyata tidak sesimpel yang dibayangkan. Kesalahan kecil saja, misalnya cuma gara-gara kita terlambat mendaftarkan hak ciptanya, bisa saja membuat karya kita diklaim lebih dulu oleh pihak lain. Tapi dari sini juga kita bisa belajar, ternyata legalitas hukum sekuat apapun tidak akan ada artinya tanpa konsistensi. Walaupun baru mendaftarkan hak ciptanya secara resmi sejak 2 tahun yang lalu, tapi sejak bertahun-tahun sebelumnya seluruh dunia sudah tahu dan sudah mengkultuskan bahwa red box itu adalah Supreme, dan Supreme adalah red box. Siapapun yang membuat logo dengan bentuk dan gaya yang sama, pasti akan menerima resiko dituduh mencontek Supreme, tanpa melihat latar belakang atau legalitasnya. Siapa yang akhirnya peduli bahwa ternyata logo Supreme itu ternyata tidak orisinil? Mungkin tidak banyak.

Pepatah mengatakan, there is nothing new under the sun. Menghargai hak cipta dan karya orang lain itu sangat penting. Karena itu, mengerti tentang hukum hak cipta, copyrights, merek dagang, dan segala urusan legalitasnya itu juga penting. Terutama buat para desainer dan pekerja kreatif. Tapi dibalik itu semua, konsistensi dalam menghargai, menjaga, membanggakan karya kita sendiri, serta mempertanggungjawabkan apa yang kita buat dan kita yakini, itu juga tidak kalah pentingnya. Karena pada akhirnya, konsistensi kita dalam memperjuangkan satu ide itulah yang akan membuat ide itu akan kekal sampai kapanpun.

Bagaimana pendapat kalian, Crowd? Apakah Supreme pemilik satu-satunya red box? Kasih tau pendapat kalian di komen di bawah ini atau mention @WDZG di twitter!

 


Posted

in

by

Tags: